Disparekraf DKI Larang Penyajian Makanan Secara Prasmanan, Simak 14 Aturan Prokes di Acara Nikah

- 16 November 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS./

PR DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kini telah memperboleh warganya untuk menggelar resepsi pernikahan di gedung pertemuan.

Kendati demikian, meskipun sudah diperbolehkan menggelar resepsi di gedung, tetapi tetap ada syarat-syarat yang harus diikuti oleh warga yang akan menggelar pesta pernikahan.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang penyajian makanan dan minuman dalam acara resepsi pernikahan secara prasmanan.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

Sebagai penggantinya, dilakukan dengan metode pelayanan di mana tamu-tamu dilayani untuk pengambilan makanan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengungkapkan hal tersebut, pada Senin, 16 November 2020.

"Prasmanan belum boleh, itu ada protokol kesehatannya tertera di sana, yang boleh adalah dilayani untuk pengambilan makanan, jadi tamunya diam dan makanannya diantar oleh pelayan," ucap Bambang saat dihubungi di Jakarta.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

Lanjutnya, jika tidak demikian, pemberian konsumsi bagi tamu di resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan menu makanan kemasan seperti nasi dus.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x