Disparekraf DKI Larang Penyajian Makanan Secara Prasmanan, Simak 14 Aturan Prokes di Acara Nikah

- 16 November 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS./

Baca Juga: Rizieq Shihab Gelar Sejumlah Agenda dan Langgar Prokes, Mahfud MD: Bisa Berpotensi Menjadi Pembunuh

Hingga saat ini sudah ada 22 tempat pernikahan dalam ruangan yang telah mengajukan izin untuk menggelar pernikahan pada Disparekraf DKI Jakarta yang terdiri dari gedung pertemuan dan hotel.

Di antara 22 tempat itu, baru hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang saat ini SK izinnya sedang dipersiapkan oleh dinas, sementara yang lainnya masih dalam tahap evaluasi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah