Disparekraf DKI Larang Penyajian Makanan Secara Prasmanan, Simak 14 Aturan Prokes di Acara Nikah

- 16 November 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS./

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Memakan 2 Korban Jiwa, Manuel Merino Mengundurkan Diri sebagai Presiden Peru

7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.

9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.

10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.

Baca Juga: Demi Penuhi Keinginan Pasien Anak Penderita Kanker, Seorang Dokter Rela Dandan dengan Kostum Batman

11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.

12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.

13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.

14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah