Disparekraf DKI Larang Penyajian Makanan Secara Prasmanan, Simak 14 Aturan Prokes di Acara Nikah

- 16 November 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS./

"Kalau tidak dengan pelayan bisa dengan berkat atau bahasa kita pakai besek, itu pilihannya," ucap Bambang menambahkan.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, di antaranya:

Baca Juga: Tak Sengaja Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump: Saya Tidak Mengakui Apapun! Jalan Masih Panjang

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.

2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Apa Timbulnya Potensi Penularan Covid-19 Cukup Hanya Disanksi?

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar coronavirus menipis.

5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.

6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah