Modus yang digunakan RRF untuk melakukan perbuatan cabulnya adalah mengiming-imingi uang kepada korban yang tengah bermain di warnetnya.
"Korban membujuk kemudian memberi uang Rp100.000 kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain dan mau melakukannya lagi," ujar Fernanda.
Fernanda menjelaskan, kasus itu terungkap ketika salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Respon Sikap Simpatisan HRS ke Nikita, Syekh Ali Jaber: Jangan Pandang Wanita Belum Berjilbab Buruk
Adanya laporan dari anaknya tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan polisi ke Kantor Polresta Padang. Saat polisi menangkap RRF, warga sudah beramai-ramai mengepung rumahnya.
Pada bagian lain, polisi tetap mengimbau para orangtua agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak masing-masing.***