Bermodus Beri Uang Rp100 Ribu, Seorang Pemilik Warnet Diduga Cabuli 5 Anak di Bawah Umur di Padang

- 17 November 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok.Pikiran Rakyat./

PR DEPOK - Terjadi tindak pidana asusila yang dilakukan seorang laki-laki pemilik warnet (warung internet) terhadap lima anak di bawah umur, di Padang, Sumatra Barat.

Personel Kepolisian Resor Kota Padang kini telah menangkap laki-laki pemilik warnet tersebut, yakni berinisial RRF (27) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi Rico Fernanda, mengungkapkan hal tersebut di Padang, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Soal Acara Habib Rizieq yang Timbulkan Kerumunan, Ferdinand Sindir Keras Anies Baswedan-Ridwan Kamil

"Pelaku kami amankan ketika sedang berada di warnet miliknya, saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fernanda.

RRF ditangkap Selasa, 17 November 2020, sekitar pukul 00.10 WIB di warnet yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Hasil perbuatannya itu, pelaku dijerat pidana dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Hadiri Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Anies Baswedan Terancam Sanksi Pidana

Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi diketahui ada lima anak berjenis kelamin laki-laki yang menjadi korban pelaku. Polisi juga masih mendalami serta mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang diketahui berdomisili di Berok Nipah, Padang.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x