Soal Instruksi Pencopotan Kepala Daerah dari Tito Karnavian, DPRD DKI: Diskusi Dulu dengan Ahli HTN

- 19 November 2020, 18:23 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.*
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.* /Dok. PMJ News./

PR DEPOK – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan bahwa harus ada diskusi dari para Ahli Hukum Tata Negara (HTN) terkait instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengenai pencopotan kepala daerah yang tidak taat protokol kesehatan.

“Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli HTN. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah,” tutur Taufik pada Kamis, 19 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, diskusi tersebut dilakukan untuk mengingatkan ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Gambar yang Dilihat Pertama Ungkapkan Kepribadian Anda dalam Jatuh Cinta

“Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau tidak, itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur,” katanya.

Dengan begitu, ia berharap Tito tidak asal copot kepala daerah, termasuk Gubernur Anies Baswedan sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.

“Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri jangan main asal copot saja,” ucap Taufik.

Baca Juga: Gambar yang Dilihat Pertama Ungkapkan Kepribadian Anda dalam Jatuh Cinta

Ia menilai, instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies setelah terjadinya kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu sebab instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020.

“Instruksi kan tidak bisa berlaku surut,” kata Taufik menjelaskan.

Seperti diketahui, Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah belakangan ini.

Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan virus Covid-19.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Visi Misi Calon Pasangan Idris-Imam yang Diusung 3 Partai

Terkait dengan kerumunan besar yang terjadi di akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka ia mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.

“Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ujar Tito pada Rabu, 18 November 2020 dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta.

Diketahui, instruksi tersebut akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Visi Misi Calon Pasangan Pradi-Afifah yang Diusung 12 Partai

“Kalau kita lihat UU No. 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No. 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah