Praktisi K3 Imbau Suporter Sepak Bola Perlu Latihan Evakuasi, Jangan Sampai Tragedi Kanjuruhan Terulang

4 Oktober 2022, 09:10 WIB
Praktisi K3 imbau suporter sepak bola perlu latihan evakuasi agar Tragedi Kanjuruhan baru-baru ini terulang. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

PR DEPOK - Insiden yang menimpa suporter sepak bola saat Arema FC dan Persebaya Surabaya berlaga di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur masih menjadi sorotan.

Belum lama ini, praktisi dan pemerhati keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menegaskan agar suporter sepak bola maupun cabang olahraga lainnya perlu dibekali latihan evakuasi.

Menurut praktisi K3, adanya latihan evakuasi bagi para suporter sepak bola agar Tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali di kemudian hari.

Demikian diungkapkan praktisi K3 Chairman of World Safety Organisation Indonesia Soehatman Ramli dalam salah satu keterangan resmi di sebuah forum diskusi.

Baca Juga: Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 Bisa Dicek di Situs Ini, Login dan Dapatkan BLT Rp750.000

"Stadion atau arena olahraga harus diidentifikasi bahayanya agar dapat mengurangi dan meminimalkan risiko yang dapat terjadi selama pertandingan berlangsung," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Implementasi K3 bidang keolahragaan, lanjut dia, sebenarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada Pasal 19 dan Pasal 74, serta “FIFA Stadium Safety and Security Regulations".

Sehingga, dia pun menandaskan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dalam arena olahraga, termasuk sepak bola juga diperlukan untuk mencegah terjadinya keadaan darurat.

Baca Juga: Mengapa BSU Tahap 4 Rp600.000 Tak Kunjung Cair? Mungkin 3 Hal Ini Jadi Penyebabnya

"Dengan adanya SMK3 pada arena olahraga, maka dapat membuat seluruh elemen dalam pertandingan olahraga lebih siap terhadap keselamatan dalam olahraga," ucapnya lagi.

Sementara itu, Pengurus Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Edi Priyanto, dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan langkah-langkah terkait K3 yang harus disiapkan pihak pengelola gedung dan penyelenggara olahraga.

Adapun salah satu dari hal yang dia paparkan yakni kesiapan infrastruktur fasilitas pertandingan di stadion yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 26 Tahun 2008.

Baca Juga: Media Asing Soroti Tragedi Kanjuruhan Malang, Sentil Aturan FIFA Soal Gas Air Mata dan Kapasitas Stadion

Hal tersebut perlu dilakukan kajian ulang risiko terhadap jumlah dan jalur evakuasi, dengan lebar pintu masuk tribun yang ideal.

"Petunjuk evakuasi harus ditandai garis yang menyala," ujarnya.

Memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara melakukan induksi dan "briefing" bagaimana cara melakukan evakuasi keadaan darurat bagi penonton, kata dia, juga perlu dilakukan.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Sedang Cair, Input KTP ke Link Ini untuk untuk Dapatkan Bantuan Sembako Rp200.000

"Pastikan juga bahwa 'emergency response plan' dimiliki oleh stadion pertandingan olahraga," imbuhnya.

Selain itu, hal yang tidak kalah penting lainnya yakni menyiapkan tim dan latihan evakuasi yang harus dilakukan secara rutin, yang tentunya melibatkan petugas medis.

Menurutnya, dalam Peraturan FIFA Pasal 74 tentang Safety & Security Officer sejatinya sudah sangat mengutamakan serta mempedulikan aspek K3.

"Mari kita budayakan K3 mulai dari hal-hal kecil di manapun kita berada. Kita pun juga bisa meng-K3-kan olahraga," pungkasnya.***

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler