Aremania Menggugat Apresiasi Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, tapi Tetap Kawal Proses Hukum

10 Oktober 2022, 18:10 WIB
Aremania Menggugat nyatakan siap kawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan meski kini beberapa orang sudah ditetapkan tersangka. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

PR DEPOK - Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 131 korban jiwa hingga kini masih terus diusut pihak kepolisian.

Belum lama ini, Tim Bantuan Hukum "Aremania Menggugat" menyatakan siap mengawal proses hukum yang ditangani aparat kepolisian dalam terkait Tragedi Kanjuruhan.

Ketua Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menuturkan, penetapan status tersangka terhadap enam orang dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan langkah awal yang baik.

Baca Juga: PIP Kemdikbud Cair ke Peserta Didik Ini, Cus Cek Nama Penerima Online di Link Berikut

Meskipun hal tersebut, lanjut dia, tidak lantas menjadikan permasalahan di Tragedi Kanjuruhan selesai.

"Namun, hal itu tidak menjadikan permasalahan selesai. Tetapi, merupakan titik awal untuk melakukan pengusutan secara tuntas dari pihak kepolisian demi kepastian hukum yang berkeadilan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dijelaskan Djoko, pihaknya bersama korban yang diwakili oleh tim advokasi Aremania Menggugat berharap agar proses hukum bisa terus berjalan.

Baca Juga: Timnas U-16 Gagal Lolos ke Piala AFC U-17 2023, Bima Sakti Ungkap Momen Saat Mental Garuda Muda Mulai Down

Sehingga pihak-pihak terkait, baik secara kelembagaan ataupun tidak, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pihaknya, kata dia, juga bakal melakukan koordinasi dan sinergi dengan semua pihak yang memiliki tujuan sama, yakni memperjuangkan dan mengawal proses hukum atas tragedi yang tewaskan lebih dari seratus korban.

"Kami juga mengharapkan tidak ada pihak melakukan hal-hal yang bersifat intimidasi, diskriminasi dan kriminalisasi kepada para saksi atau korban," jelas dia.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 secara Online via HP di Aplikasi Cek Bansos

Selain bakal terus kawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan, Djoko juga memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya yang turut berusaha mengungkap fakta di balik tragedi pada 1 Oktober 2022 tersebut.

Sebagai informasi, keenam orang tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Sebagaimana diketahui, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1.

Baca Juga: Lusinan Rudal Hantam Kota-kota di Ukraina, Terjadi Sehari Setelah Ledakan di Jembatan Kerch Krimea

Kekalahan yang dialami Arema FC lantas membuat sejumlah suporter tuan rumah turun dari tribun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut kian membesar, yang mana sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Berusaha mengendalikan kericuhan yang terjadi, petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Baca Juga: Pekerja dengan Syarat Ini Dipastikan akan Menerima BSU Tahap 5 Rp600.000, Cek Penerima Secara Online

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mencatat 131 korban dinyatakan meninggal dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.***

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler