Penangkapan Enam Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

- 28 September 2023, 06:28 WIB
Pihak Satgas telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
Pihak Satgas telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2. /mediaceneter.riau.go.id

PR DEPOK - Polri telah menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal ini dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih dan bebas dari praktik pengaturan skor atau match fixing.

 

Komitmen ini terbukti dari tindakan penegakan hukum yang diambil oleh *Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola*. Pihak Satgas telah berhasil menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

Adapun keenam tersangka tersebut adalah K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2, dan A yang merupakan wasit cadangan.

Untuk memastikan bahwa sepak bola Indonesia terbebas dari campur tangan mafia, Satgas terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan, baik yang sudah berjalan maupun yang akan datang.

Baca Juga: 4 Ayat Al-Quran yang Wajib Diketahui tentang Maulid Nabi Muhammad SAW

Proses penegakan hukum ini merupakan hasil dari kerja sama erat antara *Polri* dan *Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)*. PSSI telah menyampaikan laporan dari *Sport Radar Intelligence and Investigation* dari *FIFA*, yang diterima pada tanggal 24 Juni 2023.

Menurut laporan tersebut, praktik match fixing terjadi dalam pertandingan dari tahun 2018 hingga 2022, dan kemungkinan masih berlangsung hingga tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa target-target dari praktik ini kemungkinan masih terlibat dalam kegiatan sepak bola Indonesia saat ini.

Satgas Anti-Mafia Bola juga berhasil mengidentifikasi wasit yang terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018. Dengan menerima laporan ini, Satgas bergerak cepat dengan mengajukan laporan polisi pada tanggal 5 September 2023.

Satgas telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk klub, wasit, pengawas pertandingan, pegawai hotel, panitia penyelenggara, dan Komdis PSSI. Bahkan, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Baca Juga: Update Medali Indonesia Asian Games 2023 per 28 September 2023: Kalah dari Thailand, Indonesia Peringkat 8

Dari hasil pemeriksaan, Satgas menemukan bahwa klub-klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat mereka menginap, dengan tujuan untuk memastikan klub X menang melawan klub Y.

Klub yang diduga terlibat telah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit dalam sejumlah pertandingan. Klub yang terlibat masih aktif dalam pertandingan Liga 1, dan investigasi terus dilakukan terhadap hal ini.

Dua tersangka dari pihak klub, K dan A, dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana hingga lima tahun dan denda hingga Rp15 juta.

Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun dan denda hingga Rp15 juta.

Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming Inter Milan vs Sassuolo Kamis, 28 September 2023

Meskipun keenam tersangka belum ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, Satgas terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, terutama dari pihak klub yang terlibat dalam penyuapan.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah