Tersangka Memberikan Uang Sebesar Rp800 juta
Pada kasus pengaturan skor atau match fixing di kompetisi Liga 2 di tahun 2018. Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan bahwa besaran dana yang dikeluarkan untuk pengaturan skor mencapai Rp800 juta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Jumat, 13 Oktober 2023: Hari yang Sangat Berat dan Kesehatan Menurun
Dengan besaran dana tersebut Klub Y akan menang di setiap pertandingan dan hanya akan kalah satu pertandingan. Upaya ini dilakukan agar klub Y dapat naik ke Liga 1.
Akibat hal tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan maksimal pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.***