Sedang Viral! Simak 3 Jenis Speed Bump atau Polisi Tidur di Indonesia Beserta Aturan Peletakannya

- 26 Agustus 2022, 21:06 WIB
Speed Bump di Sunter Usai Viral, Jadi Sorotan Langsung di Bongkar
Speed Bump di Sunter Usai Viral, Jadi Sorotan Langsung di Bongkar /Ilustrasi Speed Bump/maciej/

PR DEPOK - Istilah speed bump atau polisi tidur tengah menjadi topik perbincangan di berbagai kalangan masyarakat.

Hal tersebut bermula dari video viral yang memperlihatkan pengendara motor di kawasan Sunter, Jakarta Utara terjatuh akibat speed bump yang dicat menyerupai zebra cross.

Tahukah Anda, di Indonesia ternyata ada 3 jenis speed bump atau polisi tidur yang masing-masing memiliki aturan peletakan tersendiri.

Baca Juga: Terkait Penahanan Putri Candrawathi, Bareskrim Siap Ikuti Rekomendasi Dokter

Untuk menambah wawasan Anda, berikut telah dirangkum 3 jenis speed bump atau polisi tidur di Indonesia berikut aturan peletakannya.

Sebelum membahas mengenai jenis-jenisnya, simak terlebih dahulu pengertian dari speed bump.

Dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari kamus Britannica, speed bump berarti
punggung bukit rendah di seberang jalan atau tempat parkir yang menyebabkan orang mengemudi lebih lambat.

Dalam bahasa Inggris speed bump disebut juga speed hump, sementara di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur.

Baca Juga: Info Pencairan BSU 2022: Jelang September, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Cair? Cek Penerimanya di Sini

Dirangkum dari PikiranRakyat.com, di Indonesia ada 3 jenis polisi tidur salah satu diantaranya yaitu speed bumb.

Berikut penjelasan mengenai 3 jenis polisi tidur di Indonesia:

1. Speed Bump

Speed bumb adalah salah satu jenis polisi tidur yang memiliki tinggi 8-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

Baca Juga: Hendra-Ahsan Siap Bertemu Fajar-Rian di Semifinal Kejuaraan Dunia 2022 di Tokyo

Aturan penggunaan warna speed bump bisa memakai kombinasi warna kuning atau putih yang berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Bahan pembuatan speed bum terbuat dari badan jalan (aspal), karet, atau bahan lainnya. Peletakan speed bump bisa diaplikasikan di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan maksimal kecepatan 10 km/jam.

2. Speed Hump

Speed hump merupakan jenis polisi tidur dengan ketinggian lebih rendah yakni 5-9 cm.

Baca Juga: Kata Sri Mulyani, LPG 3 Kilogram Justru Banyak Dinikmati Rumah Tangga Mampu Bukan Terbawah

Aturan lebar speed bump adalah 35-90 cm, dengan kelandaian maksimal mencapai 50 persen.

Untuk warnanya sendiri, speed hump dapat memakai kombinasi kuning atau putih dengan ukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Fungsi dari speed hump untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang memiliki zebra cross.

Baca Juga: Big Mouth Episode 9 Kapan Tayang? Simak Link Nonton dan Spoiler, Park Chang Ho Bertemu Big Mouse?

Untuk peletakannya, speed hump dapat diaplikasikan di jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan maksimal 20 km/jam.

3. Speed Table

Selanjutnya ada polisi tidur jenis speed table yang memiliki tinggi 8-9 cm dengan lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

Penggunaan warna speed table bisa kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Baca Juga: Mengenal Speed Bump, Istilah Lain untuk Polisi Tidur yang Sering Dianggap Mengganggu Pengendara

Bahan speed table terbuat dari badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan.

Peletakan speed table dapat ditemui di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km/jam.

Itu dia penjelasan mengenai jenis speed bump atau polisi tidur di Indonesia lengkap dengan aturan peletakannya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah