Minta Disdik Ajukan Formasi Kebutuhan Guru PPPK, Nadiem Makarim: Kapasitas Tersedia Capai 1 Juta

23 November 2020, 21:47 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020.* /Antara Foto/Reno Esnir./

PR DEPOK - Dinas Pendidikan diminta untuk segera mengajukan formasi kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diminta secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem mengungkapkan permintaan tersebut dalam pengumuman seleksi guru PPPK 2021 di Jakarta, Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Pemain Liga Italia Coret Pipi dengan Garis Merah di Pekan ke-8, Kenapa? Berikut Ini Alasannya

“Dinas pendidikan saat ini baru mengajukan sekitar 200.000 formasi. Sementara kapasitas yang disiapkan pemerintah pusat mencapai satu juta formasi,” ujar Nadiem.

Setelah formasi tersebut ada, baru melakukan tes seleksi berapapun yang lulus. Perihal anggaran sudah dijamin oleh pemerintah pusat.

Nadiem menjelaskan, jika sebelumnya formasi guru PPPK tersebut sedikit, sehingga banyak guru yang harus antre untuk dapat seleksi maka pada 2021 kapasitas tersebut diperbesar sehingga guru honorer tersebut bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut ujian.

Baca Juga: Hanya dengan Oksigen, Ilmuwan Israel Klaim dapat Hentikan Proses Penuaan Biologis pada Manusia

“Guru tersebut bisa mengikuti ujian hingga tiga kali,” ujar Nadiem, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pada kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa pemerintah bukan melakukan pengangkatan satu juta guru honorer menjadi PPPK melainkan menyiapkan kapasitas pengangkatan guru PPPK.

Nadiem menegaskan, seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring.

Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Dinilai Provokasi, Kodam Jaya: Memang Ada Apa RI Sampai Harus 'Revolusi Akhlak'?

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Baca Juga: Anies Baswedan Baca Buku 'How Democracies Die', Yunarto Wijaya Sindir Soal Bisnis Semen dan Bank

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler