Sekolah Siapkan Skema Blended Learning, Kombinasi Antara Belajar dari Rumah dan Tatap Muka

2 Januari 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Skema pembelajaran campur atau blended learning akan diterapkan di sekolah-sekolah selama masa pandemi Covid-19.

Skema itu akan dikenalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkannya dalam keterangan tertulis yang disiarkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2020.

Baca Juga: Sebut Gerindra Main Politik Waria, Arief Poyuono ke Prabowo: Belum Sepenuh Hati Dukung Pemerintah

"Blended learning merupakan pembelajaran yang mengombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah," ucap Nahdiana.

Pada semester ganjil tahun ajaran 2020/2021, Pemerintah DKI Jakarta belum memberlakukan pembelajaran tatap muka, dan tetap menerapkan belajar dari rumah.

Dinas Pendidikan tetap memprioritaskan kesehatan dan mempertimbangkan dari segi keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sehingga keputusan ini diambil.

Baca Juga: Fadli Zon dan HNW Protes FPI Dibubarkan, Teddy: Cerewet! Ya ke Pengadilan Bukan Koar-koar Kayak...

Terkait hal itu, persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga dilakukan Disdik DKI, serta berupaya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Salah satunya yakni dengan mempersiapkan laman Siap Belajar.

Laman ini digunakan untuk dilakukannya asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Baca Juga: Sindir Maklumat yang Larang Konten FPI, Rocky: Nanti Huruf F, P, dan I Hilang dari Alfabet Indonesia

"Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021," ujar Nahdiana.

Asesmen tersebut hasilnya nanti akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning.

"Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta," ujar Nahdiana.

Baca Juga: Heran Ridwan Kamil Minta Rakyat Taati SKB Pembubaran FPI, Teddy Gusnaidi: Anda Arahnya ke Mana Sih?

Nahdiana menjelaskan, para orang tua memiliki hak penuh untuk dalam penerapan program ini, yakni apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Lanjutnya, demikian pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.

Skema blended learning ini masih baru dan masih belum banyak dipahami, sehingga Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Diduga Terdeteksi Tindakan Mata-mata dari China, Kemlu Diminta Tegas Soal Drone Bawah Laut

Lanjutnya, penjelasan tersebut sangat penting demi penerapan kedepannya, khususnya bagi para peserta didik dan orang tua.

Seluruh persiapan proses terkait blended learning ini akan diupayakan secara baik dan matang sebelum diimplementasikan.

Tak terkecuali dari segi kesiapan dalam hal protokol kesehatan hingga kegiatan belajar-mengajar.

Baca Juga: Berawal dari Meme Kucing di Medsos, Musisi Tunanetra Kini Terkenal di Seluruh Dunia

“Hal ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami dan para orang tua dan peserta didik," ujar Nahdiana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler