Cek Sekarang, Ada BLT Rp3,4 Juta untuk Anak Sekolah, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

11 Januari 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini kembali meluncurkan bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak sekolah.

Besaran bansos ini totalnya mencapai Rp3,4 juta dalam setahun.

Rincian dana bantuan ini yakni, pelajar SD/MI/Sederajat akan diberikan BLT sebesar Rp900 ribu yang akan dicairkan setiap bulannya sebesar Rp75.000 selama satu tahun.

Baca Juga: Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Ternyata Kakak Kelas Arie Untung, Sosok Kapten Afwan Dibagikannya di IG

Lalu untuk tingkat SMP/MTs/Sederajat, pemerintah akan memberikan sebesar Rp1,5 juta, yang dicairkan setiap bulannya sebesar Rp125 ribu selama satu tahun.

Selanjutnya, untuk tingkat SMA/MA/Sederajat, pelajar akan diberikan dana total sebesar Rp. 2 juta, yang akan dicairkan setiap bulannya sebanyak Rp166 ribu selama satu tahun.

Sementara itu, untuk tahapan pencairannya, BLT untuk pelajar sekolah ini akan diberikan dalam 4 tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Soal Proses Hukum Fadli Zon, Husin Shihab: Mentang-Mentang DPR, Jadi Gak Bisa Dipidana?

Pencairannya akan dilakukan melalui Bank yang termasuk BUMN, seperti BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.

Untuk dapat mencairkan dana BLT PKH bagi pelajar sekolah ini, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti telah dihimpun oleh Pikiranrakyat-Depok.com.

- Orang tua murid diwajibkan untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id untuk Mengetahui Daftar Penerima BST Rp300 Ribu yang Diberikan Kemensos

- Pemegang KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SD/SMP/SMA/SMK atau non formal seperti PKBM/SKB/LKP, yang ada di daerah masing-masing.

- Pemegang KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

- Sementara untuk yang tidak memiliki KIP, masih bisa mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat. Pendaftaran ini harus disertai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Akibat Arus Deras, Basarnas Terpaksa Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Aceh

- Jika pelajar yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan setempat, sebagai syarat mendaftar ke dinas pendidikan.

Penerima BLT ini dapat mengecek status mereka melalui laman pip.kemdikbud.go.id, dengan memasukkan NISN serta nama ibu kandung.

Bantuan ini merupakan salah satu bantuan yang telah dicairkan mulai 4 Januari 2021 lalu, bersamaan dengan diluncurkannya program perlindungan sosial oleh Presiden RI Joko Widodo.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler