Gunakan NISN untuk Cek Penerima Bantuan PIP 2021 hingga Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

12 Februari 2021, 06:30 WIB
Kartu Indonesia Pintar. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memperpanjang Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, yang salah satunya untuk dana bantuan PIP.

PIP 2021 diberikan pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

Selain itu, dengan bantuan PIP 2021, pemerintah berupaya membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui bantuan PIP 2021, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket A.

Kemudian sebesar Rp750.000 per tahun bagi peserta didik SMP/MTs/Paket B. Serta sebesar Rp1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Diduga Nobatkan Jokowi sebagai Juara Inkonsistensi, Refly: Tak Ada Cara Lain, Hentikan UU ITE

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PIP 2021, harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Tak hanya itu saja, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Untuk cara mendapatkan KIP, bisa melihat artikel Pikiranrakyat-Depok.com mengenai cara daftar PIP 2021.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KIP, maka bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP 2021, yakni dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Sarankan Jokowi Perintah Kapolri Berhenti Gunakan UU ITE, Refly Harun: Lebih Baik Kedepankan Mediasi

Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2021

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id;

2. Klik 'Cek Penerima PIP';

3. Masukkan (Nomor Induk Siswa Nasional) NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya;

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data';

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Sindir Moeldoko yang Terima Puluhan Karbung, Ossy Dermawan: Sudah Bisa Buat Partai Karangan Bunga Indonesia

Bantuan PIP 2021 ditujukan untuk membantu peserta didik dalam membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.

Jika KIP Hilang atau Rusak

- KIP menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

- Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Layanan Pengaduan

Baca Juga: Minta Rakyat tak Ragu Mengkritik, Moeldoko: Saya Pastikan Kalau Anda Lapor Tidak akan Kami Tangkap

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

Baca Juga: Tegaskan Tidak 'Pandang Bulu', Polri Pastikan Laporan Terhadap Novel Baswedan akan Ditindaklanjuti

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler