Cara Buat KIP Kuliah 2021 untuk Dapatkan Bantuan Biaya Kuliah Capai Rp33,6 Juta per Mahasiswa

12 Februari 2021, 07:00 WIB
Cara buat KIP Kuliah 2021 untuk dapatkan bantuan biaya kuliah capai Rp33,6 juta per mahasiswa. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali dibuka oleh pemerintah pada 2021 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dengan target penerima mencapai 200.000 mahasiswa baru.

KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

Melalui KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester yang akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi.

Selain itu, penerima akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 perbulan yang dibayarkan setiap semester.

Secara total, penerima akan mendapatkan besaran bantuan KIP Kuliah 2021 yakni S1 maksimal 8 semester sebesar total Rp33,6 juta, D3 maksimal 6 semester sebesar total Rp25,2 juta,D2 maksimal 4 semester sebesar total Rp16,8 juta, serta D1 maksimal 2 semester sebesar total Rp8,4 juta.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Diduga Nobatkan Jokowi sebagai Juara Inkonsistensi, Refly: Tak Ada Cara Lain, Hentikan UU ITE

Sedangkan untuk profesi, Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta Profesi Ners, Apoteker dan Guru maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Adapun syarat untuk daftar KIP Kuliah 2021, yakni sebagai berikut:

Syarat Daftar KIP Kuliah 2021

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

Baca Juga: Sarankan Jokowi Perintah Kapolri Berhenti Gunakan UU ITE, Refly Harun: Lebih Baik Kedepankan Mediasi

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Minta Rakyat tak Ragu Mengkritik, Moeldoko: Saya Pastikan Kalau Anda Lapor Tidak akan Kami Tangkap

Jika sudah memenuhi syarat, maka bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar KIP Kuliah 2021

1. Login ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di KIP Kuliah mobile apps;

2. Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif;

3. Data NISN dan NPSN akan divalidasi Dapodik Kemendikbud. Sedangkan data NIK akan divalidasi melalui data di DTKS Kemensos;

4. Jika semua data tersebut valid, siswa akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses;

Baca Juga: Tegaskan Tidak 'Pandang Bulu', Polri Pastikan Laporan Terhadap Novel Baswedan akan Ditindaklanjuti

5. Kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri);

6. Kemudian, menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah;

Baca Juga: Sindir Moeldoko yang Terima Puluhan Karbung, Ossy Dermawan: Sudah Bisa Buat Partai Karangan Bunga Indonesia

Layanan Aduan

Jika memiliki kendala saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, bisa melakukan cara berikut.

1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah;

2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah;

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id;

Baca Juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Hidayat Nur Wahid: KASN Tentu Paham, Beliau Tokoh Moderat, Anti Radikalisme

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Instagram @puslapdik_dikbud;

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.***

 
Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler