Kemendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka 2021 dengan Anggaran hingga Rp12 Juta Per Semester

26 Maret 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok Kemendikbud/

PR DEPOK - Kemendikbud meluncurkan Kartu Indonesia Pendidikan (KIP) Kuliah Merdeka yang merupakan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup lebih besar dibandingkan program sebelumnya.

“Mengapa kita namakan KIP Kuliah Merdeka? Karena mahasiswa tidak perlu ragu untuk memilih program studi terbaik di negeri ini, di manapun lokasinya,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 26 Maret 2021.

Dengan penambahan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup tersebut, calon mahasiswa diharapkan bisa memilih program studi yang lebih baik.

Baca Juga: Bagikan Momen Salat Jumat Bersama Fadli Zon, Mardani Ali: Kami Berdoa Sidang HRS Lancar dan Penuh Keadilan

Selama ini biaya pendidikan program studi terbaik di kampus ternama lebih dari Rp2,4 juta per semester.

Padahal, KIP Kuliah hanya memberikan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester.

“KIP Kuliah ini untuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Melalui KIP Kuliah ini, orang tua pun lebih percaya diri untuk mendorong anaknya yang memiliki potensi untuk melanjutkan ke jenjang kuliah,” ujarnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 26 Maret 2021: 41.483 Positif, 38.240 Sembuh, 816 Meninggal Dunia

Dengan KIP Kuliah Merdeka, ujar Nadiem, anak-anak hebat dari seluruh Indonesia bisa masuk program studi terbaik di kampus terbaik di Tanah Air sehingga ke depannya bisa mendapat pekerjaan yang terbaik.

“Saya punya perasaan banyak sekali anak-anak hebat yang tidak bisa masuk ke kampus hebat atau melanjutkan ke jenjang kuliah, karena masalah biaya. Walaupun menerima KIP Kuliah pun hanya Rp2,4 juta per semester padahal dia mampu untuk meraih yang lebih baik lagi. Ini namanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Kemendikbud mengalokasikan anggaran KIP Kuliah 2021 sebesar Rp2,5 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana yang dialokasikan untuk program studi terakreditasi A maksimal sebesar Rp12 juta per semester.

Baca Juga: Habib Rizieq Sampaikan Eksepsi, Ferry Koto: Akui Perbuatannya Mengundang Kerumunan Saat Anies Sudah Ingatkan

Kemudian, program studi terakreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta per semester dan program studi terakreditasi C memperoleh maksimal sebesar Rp2,4 juta per semester.

Sebelumnya, semua program studi dengan berbagai akreditasi hanya menerima sebesar Rp2,4 juta per semester.

Untuk biaya hidup akan diberikan sesuai indeks harga di daerah masing-masing.

Sedangkan biaya hidupnya dibagi menjadi lima klaster dengan rincian klaster satu sebesar Rp800.000, klaster dua Rp950.000 per semester, klaster tigaRp1.100.000, klaster empat Rp1.250.000, dan klaster lima Rp1.400.000 per semester.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jhoni Allen Ajukan Pengaduan Protes Keberatan Perubahan Gugatan Menjadi Perdata Khusus Parpol

Sebelumnya, biaya hidup diberikan dalam jumlah yang sama untuk semua daerah sebesar Rp700.000 per bulan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler