Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2021 bagi yang Tidak Punya KIP, Beserta Syarat Lengkapnya

27 Maret 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah Merdeka 2021. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka pada Jumat, 26 Maret 2021. KIP Kuliah Merdeka adalah perluasan dari program KIP Kuliah sebelumnya.

Sebelumnya, banyak calon mahasiswa yang memilih program studi yang lebih masuk akal karena besaran biaya pendidikan yang diberikan KIP Kuliah hanya sebesar Rp2,4 juta per semester.

Sementara program studi terbaik di kampus ternama biaya pendidikannya lebih besar dari Rp2,4 juta per semester.

Baca Juga: 1 Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal, Mustofa: Doakan Masuk Surga, Mohon Direhabilitasi Namanya

Melalui KIP Kuliah Merdeka, orang tua atau calon mahasiswa tidak perlu lagi khawatir untuk memilih program studi.

Sebab, bantuan biaya pendidikan yang sebelumnya pada KIP Kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester, kini mengalami perubahan.

Program studi terakreditasi A kini berubah menjadi maksimal Rp12 juta per semester, program studi terakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester, dan program studi terakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.

Begitu juga untuk biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah.

Sebelumnya, bantuan biaya hidup melalui KIP Kuliah sebesar Rp700.000 per bulan dan disamakan dengan semua daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Saat ini biaya hidup dibagi menjadi lima klaster, yakni klaster satu Rp800.000 per semester, daerah klaster dua Rp950.000 per semester, daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester, daerah klaster empat Rp1.250.000 per semester, dan daerah klaster lima Rp1.400.000 per semester.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2021. Sebab, KIP Kuliah Merdeka 2021 diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu.

Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Merdeka 2021, dibuktikan dengan dokumen pendukung keadaan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka 2021, yakni sebagai berikut.

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau;

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Jika Mau Jabat 3 Periode Beralih saja Jadi Kepala Desa, HNW: Celetukan Khas Anak Muda

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau;

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau;

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, jika calon penerima tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2021, dengan syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Sebut Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Unik, Adhie M Massardi: Sidang Delik Kerumunan Ciptakan Kerumunan Baru

1. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

2. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Langkah selanjutnya, foto dokumen pendukung keadaan ekonomi tersebut bersama dengan scan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Adapun cara membuat SKTM, yakni sebagai berikut.

1. Lapor ke RT/RW untuk menanyakan syarat berkas dan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Tak Kunjung Kembalikan Sejumlah Aset Miliknya dan sang Adik, Rizky Febian Laporkan Teddy Pardiyana ke Polisi

2. Ajukan rekomendasi SKTM dengan memberikan berkas persyaratan ke Kelurahan/Desa.

3. Selanjutnya, pihak Kelurahan/Desa akan melakukan verifikasi berkas dan mengajukannya ke Seksi Kesejahteraan Sosial.

4. Kemudian, kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Lurah/Kepala Desa akan menandatangani SKTM.

5. Lalu, staf Kelurahan/Desa melakukan registrasi dan stempel pada SKTM.

6. Waktu pembuatan SKTM umumnya memakan waktu paling lama 1 hari kerja.

7. Setelah itu, pemohon bisa mengambil SKTM sesuai arahan staf Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Habib Rizieq Sampaikan Eksepsi, Ferry Koto: Akui Perbuatannya Mengundang Kerumunan Saat Anies Sudah Ingatkan

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKTM. Jika sudah memiliki SKTM dan berkas dokumen pendukung keadaan ekonomi KIP Kuliah Merdeka 2021, calon penerima bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2021.

Untuk cara daftar KIP Kuliah Merdeka 2021, calon penerima bisa melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar KIP Kuliah Merdeka 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler