Resmi! Informasi Terbaru Pendaftaran PPPK 2021, Termasuk Syarat dan Link Daftar

25 Mei 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021. /Instagram.com/ @ditjen.gtk.kemdikbud.

PR DEPOK – Pemerintah membuka formasi PPPK tahun 2021 ini untuk 1 juta orang. Perlu diingat bahwa hanya guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta merupakan lulusan PPG (Program Profesi Guru) dapat mengikuti seleksi PPPK ini.

Maka, tenaga pendidik terlebih dahulu harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud pada link https://dapo.kemdikbud.go.id/

Apabila nanti lolos seleksi, status ASN (Aparatur Sipil Negara) nantinya tidak akan disematkan kepada guru tersebut, namun PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: Tinggalkan Ruang Kemudi Selama 3 Menit karena Sakit Perut, Masinis Shinkansen Terancam Dihukum

Guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2021 diberikan kesempatan oleh Pemerintah untuk mengikuti ujian seleksi yang akan dilaksanakan secara online hingga 3 kali.

Berikut syarat guru honorer agar dapat lolos seleksi PPPK 2021, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK:

1. Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM BPUM BRI 2021 Dapat Dilihat di eform.bri.co.id/bpum dengan Cara Berikut

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Minta Khofifah Diadili Soal Pesta Ultahnya, Ali Sentil Mahfud MD: Hancurnya Negara karena Hukum Berat Sebelah

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Jika telah dirasa memenuhi persyaratan diatas, seperti dilansir dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun instagram @cpnsindonesia, berikut ini adalah cara pendaftaran PPPK tahun 2021:

1. Pilih menu PPPK di portal SSCAN pada link https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian klik “Registrasi”.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Diundang di Acara PDIP, Mardani Ali: Beliau Sedang Mendapat Ujian, Sing Sabar Mas

2. Pelamar PPPK mengisi Nomor Peserta Ujian K2, tanggal lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

3. Pelamar mengisi alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pas foto dengan ukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb, dengan format JPG atau JPEG.

5. Pelamar mencetak “Kartu Informasi Akun”.

Baca Juga: Selain banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Tahap ke 3 di Link eform.bri.co.id/bpum

6. Pelamar melalukan login ke portal SSP3K di link ssp3k.sscn.go.id menggunakan pasword dan email yang telah didaftarkan.

7. Setelah masuk, peserta mengunggah foto diri sambil memegang KTP dan “Kartu Informasi Akun” sebagai bukti telah membuat akun.

8. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.

9. Memilih jabatan.

Baca Juga: Dihujat hingga Panen Rating 1, Facebook Minta Maaf ke Palestina Usai Kerap Blokir Unggahan yang Dukung Gaza

10. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai permintaan instansi

11. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form “Resume”

12. Peserta mencetak “Kartu Pendaftaran”.***

 
Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler