Tak Dapat Upah Layak, Tenaga Kependidikan Honorer Desak Jokowi Angkat GTKHNK 35+ Jadi PNS

24 Februari 2020, 17:59 WIB
GTKHNK 35+ adakan rakornas di ICC Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Februari 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) 35+ menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di ICC Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Februari 2020 lalu.

GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi para tenaga kerja kependidikan honorer yang berusia di atas 35 tahun. Mereka adalah guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK.

Lebih dari 2.000 anggota GTKHNK 35+ berkumpul menghadiri acara tersebut. Beberapa di antaranya juga merupakan perwakilan dari daerah yang cukup jauh yakni Wajo Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka yang jauh datang ke Jakarta menggunakan armada transportasi seperti bus, sewa mobil, pesawat, hingga kapal swadaya.

Baca Juga: Tautan Grup WhatsApp Ternyata Dapat Terdeteksi oleh Pencarian Google 

Rakornas kali ini diadakan untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan GTKHNK 35+ untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui tahapan tes.

"Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes," Kata Nasrullah, Ketua Umum GTKHNK 35+ seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, pihaknya juga berharap Pemerintah Pusat memberikan upah sesuai UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan sesuai sistem gaji bulanan, bukan per jam.

Baca Juga: Big Hit Entertainment Rilis ON Kinetik Manifesto Film: Come Prima, Simak 6 Fakta Menarik Dibalik Comeback BTS Map Of The Soul: 7 

Hingga detik ini, gerakan yang dipimpin oleh Nasrullah telah mengantongi 100 dukungan pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD Provinsi maupun kota.

"Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia," tutur Nasrullah.

Rapat yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan bisa mengantongi dukungan lain dari Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

"Kami meminta Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres," kata dia.

Rakornas kali ini cukup banyak menyisakan kisah pilu lantaran selain para tenaga kependidikan honorer ini datang dari daerah yang jauh, mereka harus rela kesulitan mendapatkan berbagai fasilitas seperti kamar mandi dan makanan ketika sampai di Jakarta.

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Pemkot Depok Berencana Bangun Mal Pelayanan Publik 

Banyak dari mereka yang tergabung ke dalam GTKHNK hanya mendapatkan upah Rp 250.000 per bulan, padahal pengabdiannya kepada negara telah sampai di tahun yang ke 40.

GTKHNK 35+ mengaku tidak akan menggelar kembali Rakornas dalam dua bulan ke depan jika Keppres yang dimaksud telah terbit.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler