Cara Daftar KIP Kuliah 2022 serta Syarat agar Mahasiswa Dapatkan Biaya Pendidikan hingga Rp12 Juta

18 Februari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2022. /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

PR DEPOK – Berikut syarat dan cara daftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) online tahun 2022, serta syarat mendapatkan biaya pendidikan hingga Rp12 juta.

Sebelum membahas syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2022, perlu diketahui bahwa program ini adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2022? Simak artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Ingin Daftar dan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23? Kenali Masalah NIK KTP Berikut dan Cara Mengatasinya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk tahun 2022.

Syarat-syarat pendaftaran KIP Kuliah 2022

1. Penerima KIP Kuliah 2022 adalah siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau sudah lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Bantuan KIP Kuliah 2022 diberikan kepada siswa yang sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.

Baca Juga: Benarkah Taylor Swift dan Joe Alwyn Bertunangan Setelah Lebih dari 5 Tahun Berpacaran?

3. Penerima KIP Kuliah 2022 menyasar siswa yang memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Sebagai penyelenggara program ini, Kemendikbud Ristek juga memprioritaskan mahasiswa dengan kategori tertentu untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah 2022, antara lain:

1. Mahasiswa pemegang KIP.

2. Mahasiswa tergolong keluarga miskin/rentan miskin (peserta PKH, pemegang KKS, DTKS, panti sosial/asuhan dengan bukti kemiskinan yang valid)

Baca Juga: Menaker Sebut Pemerintah Sengsarakan Diri Demi Bahagiakan Pekerja, Said Didu: Nahan Uang Orang kok Penderitaan

3. Mahasiswa dengan keterbatasan akses termasuk difabel, asal 3T, Papua dan Papua Barat.

4. Mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2022

Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bisa dilakukan secara online, yang bisa dilakukan secara mandiri atau didaftarkan oleh perguruan tinggi. Berikut cara daftar KIP Kuliah 2022:

Baca Juga: Usai Terperangkap di Sumur Selama 3 Hari, Bocah Afghanistan Meninggal Dunia

1. Masuk ke situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah.

2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan alamat email yang aktif.

3. Sistem selanjutnya memvalidasi data NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah 2022.

Baca Juga: Ranking Indeks Demokrasi Indonesia Naik, EIU Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Jadi Salah Satu Faktornya

4. Selanjutnya sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Setelah itu, masuk ke SIM KIP Kuliah sesuai nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

6. Menyelesaikan proses pendaftaran sesuai seleksi masuk yang dipilih.

Baca Juga: Pemakaman Romawi Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Gaza Palestina

7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, datanya akan diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Adapun besaran bantuan KIP Kuliah 2022 bervariasi, tergantung dari akreditasi perguruan tinggi yang dipilih.

Untuk perguruan tinggi yang terakreditasi A, biaya pendidikan KIP Kuliah diberikan sebesar Rp12 juta/semester.

Baca Juga: Persib Obsesi Pertahankan Rekor Apik Tak Terkalahkan Lawan Persipura Jayapura

Sementara itu, Rp4 juta/semester untuk perguruan tinggi akreditasi B, dan Rp2,4 juta untuk perguruan tinggi akreditasi C.

Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah 2022 sudah dibuka sejak 2 Februari dan tutup pada 31 Oktober 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: kemdikbud Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler