Jangan Khawatir! Anak yang Belum Memiliki KIP Tetap Bisa Dapat BLT PIP 2022 untuk Mendapatkan Rp1 Juta

27 Maret 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi. Anak yang belum memiliki KIP tetap bisa mendapatkan BLT PIP 2022 untuk dapat bantuan sebesar Rp1 juta. /Pixabay/arrowsmith.

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 segera dicairkan kepada anak yang memegang Kartu Indonesia Pintar.

Lalu, apakah BLT PIP 2022 sebesar Rp1 juta bisa dicairkan bagi mereka yang tidak memiliki KIP?

Untuk diketahui, BLT PIP 2022 anak sekolah sebesar Rp1 juta hanya akan dicairkan pemerintah kepada mereka yang memiliki KIP.

Baca Juga: Sentil Aturan Tarawih dan Mudik Harus Vaksin Booster, Hidayat Nur Wahid Sebut Tidak Adil dan Diskriminatif

Saat pencairan BLT KIP 2022, pemegang KIP juga harus menyertakan bukti pendukung ke bank yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur, yakni BRI dan BNI.

Pengambilan bantuan tunai PIP juga bisa dilakukan baik perorangan maupun secara kolektif.

Sebagai informasi, BLT PIP merupakan program bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada anak sekolah mulai dari tingkatan SD hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Lowongan Kerja sebagai Customer Service di Bank Muamalat, Berikut Kualifikasi dan Wilayah Kerjanya

Bantuan PIP ini diperuntukan bagi anak sekolah yang orang tuanya masuk dalam kategori kurang mampu.

Program PIP juga menyasar anak-anak yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya melalui paket A, B dan C.

Bantuan tunai yang diberikan pemerintah melalui PIP ini sebesar Rp450.000 untuk anak sekolah tingkat SD/MI dan akan dicairkan setiap semester dengan besaran Rp225.000.

Baca Juga: Ini Alasan Dea OnlyFans Tak Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Tingkat SMP/MTs akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp750.000 per tahun, dan Rp1.000.000 untuk tingkat SMA/MA setiap tahun yang dicairkan Rp500.000 per semester.

Namun jangan khawatir, anak yang belum memiliki dan terdaftar KIP bisa mendapatkan BLT PIP 2022 sebesar Rp1 juta.

Caranya dengan mendaftarkan diri ke sekolah maupun lembaga pendidikan non formal lainnya.

Baca Juga: LINK NONTON Forecasting Love and Weather Episode 14: Hubungan Shi Woo dan Ha Kyung Terbongkar

Dengan mendaftar, maka sekolah akan memasukan data anak ke dalam daftar usulan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data Dapodik inilah yang selanjutnya menjadi dasar penyaluran BLT PIP 2022 sebesar Rp1 juta kepada penerima manfaat yang tidak memiliki PIP.

Berikut ini cara mendaftar dan alur untuk mendapatkan BLT PIP tahun 2022 sebesar Rp1 juta bagi penerima manfaat yang tidak memiliki KIP:

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT PIP 2022 untuk Mendapatkan Rp1 Juta, Mudah dan Tidak Ribet

1. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT PIP ke sekolah/SKB/PKBM dan LKP

2. Bagi anak 6 hingga 21 tahun membawa surat keterangan dan perayaratan lain untuk pengambilan dana PIP

3. Mengambil dana PIP di penyalur

Baca Juga: Rekaman Lagu Rakit, Nadzira Shafa Tak Kuasa Tahan Tangis Kenang Mendiang Suami: Emosional Banget

4. Menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima PIP

5. Memasukan daftar peserta didik ke Dapodik

6. Menyampaikan daftar usulan ke dinas pendidikan setempat (untuk SD dan SMP).***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Indonesia Pintar

Tags

Terkini

Terpopuler