Sudah Cair, Segera Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022 agar Dapat Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA

13 April 2022, 14:24 WIB
Segera login ke pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima PIP 2022 karena ada bantuan Rp1 juta untuk siswa SD, SMP, dan SMA. /ANTARA

PR DEPOK - Simak berikut adalah cara cek penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022 bagi siswa SD, SMP dan SMA hingga Rp1 juta.

Bantuan PIP Kemdikbud 2022 ini diketahui sudah mulai bisa di cairkan sejak 11 April 2022 kemarin.

PIP Kemdikbud 2022 merupakan sebuah bantuan Program Indonesia Pintar, yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Hanya Modal KTP Siswa SD-SMA Bisa Dapat BLT Anak Sekolah Cair April 2022

PIP Kemdikbud 2022 melalui KIP ini adalah bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Bantuan PIP Kemdikbud 2022 diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat dari keluarga yang tergolong miskin dan rentan miskin.

Diketahui besaran maksimal yang didapat dari PIP Kemdikbud 2022 bagi siswa penerima adalah hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Tahap II Bisa Cek di Sini, Cukup Masukkan NIK KTP-Kode Unik ke cekbansos.kemensos.go.id

Adapun juga rincian nominal yang diterima oleh siswa berdasarkan tingkatan pendidikannya, sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A, akan mendapatkan bantuan Rp450 ribu.

2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan bantuan Rp750 ribu.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/ Paket C, akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Baca Juga: Resmi! Lee Se Hee akan Bergabung Jadi Jaksa Bersama D.O EXO di Drama Terbaru Prosecutor Jins Victory

Lalu bagaimana cara untuk cek penerima PIP Kemdikbud 2022? Simak berikut caranya:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id.

2. Kemudian pada halaman utama akan muncul "Cari Penerima PIP".

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Baca Juga: Pakai Cara Ini untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 yang Cair hingga Rp3 Juta

4. Setelah itu, klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian.

Jika sudah, maka akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.

Namun sebaliknya, jika tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pemberitahuan "Siswa bukan penerima PIP".

Adapun untuk pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 ini bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif.

Baca Juga: Buntut Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Pencairan perorangan bisa dilakukan jika pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Kemudian pengambilan dana bantuan secara kolektif dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Bank sebagai penyalur yang mencairkan dana dari program ini yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali atau guru saat mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler