Cara Pengajuan Dana BOS Kemenag 2022 Tahap 2 di bos.kemenag.go.id, Lengkap dengan Alur Pencairan Bantuan

7 Agustus 2022, 09:31 WIB
Ilustrasi dana BOS Kemenag 2022 tahap 2. /*/Pixabay/EmAji

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah tahun 2022 tahap 2 pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Madrasah yang telah lolos proses validasi, bisa melakukan pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 di bos.kemenag.go.id untuk pencairan bantuan.

Informasi soal cara pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 di bos.kemenag.go.id berikut alur pencairan bantuan akan diulas dalam artikel ini.

Baca Juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39? Ikuti Langkah Selanjutnya Disini agar Insentif Rp3,55 Juta Cair

Berdasarkan informasi dari Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom, dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Adapun angggaran yang disalurkan untuk dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 mencapai Rp2,5 Triliun.

Pencarian bantuan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 bisa dilakukan mulai Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: 12 WNI Korban Scam dan Penyekapan di Kamboja Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air

Madrasah yang ingin melakukan pencarian dana BOS harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

-Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah.

- Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah.

- Surat Tugas dari Kepala Madrasah.

Baca Juga: Sebuah Mobil Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Empat Orang Menjadi Korban Jiwa

- SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan juga Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.

- Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil.

- SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah.

- Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 dengan Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah.

- Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

- Kwitansi atau Bukti Penerimaan Bantuan

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Mulai Tanggal Ini, Cek Nama Penerima Bansos Rp200.000 di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara pengajuan dan alur pencairan dana BOS 2022:

1. Buka situs bos.kemenag.go.id.

2. Log in Portal BOS menggunakan akun EMIS Pendis.

3. Buat perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan di Provost, Mahfud MD Tegaskan Pemeriksaan Pidana Atas Tewasnya Brigadir J Tetap Berlanjut

4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.

5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.

6. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima yang sebelumnya sudah dicetak.

Baca Juga: Ayah Eunhyuk Meninggal Dunia, Super Junior Tunda Konser Super Show 9 di Manila

7. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.

8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Demikian informasi cara pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 berikut alur pencairan bantuan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler