PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau (BPMS) 2022, khusus untuk peserta didik yang baru diterima di sekolah dan madrasah swasta.
BPMS ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Kebijakan tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari @upt.p4op, yang menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau (BPMS).
Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Online untuk Dapat Bansos PKH yang Masih Cair Agustus 2022
Perlu diingat bahwa program bantuan ini hanya diberikan bagi calon siswa yang masuk pada sekolah swasta.
Berikut syarat bagi siswa agar diterima sebagai penerima manfaat program BPMS:
- Peserta didik usia 6-21 tahun
- Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Lalu, berikut jadwal pendataan dan hasil pengumuman sebagai penerima program BPMS:
- 22 Agustus-28 September 2022, calon penerima daftar ke sekolah
- 22 Agustus-28 September 2022, verifikasi calon penerima oleh sekolah
- 29-30 September 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
- 3-7 Oktober 2022, verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10-26 Oktober 2022, data final penerima ditetapkan
Bila sudah ditetapkan sebagai penerima BPMS, kira-kira berapa besaran dana yang diterima siswa?
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta, jenjang SD/MI/SDLB maksimum Rp1 juta, lalu SMP/MTs/SMPLB maksimum Rp1,5 juta, SMA/MA/SMALB maksimum Rp2,5 juta, dan SMK maksimum Rp2,5 juta.
Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Online Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB bersama, berikut rinciannya:
- SMA Klaster I, maksimal Rp3 juta
- SMA Klaster II, maksimal Rp7 juta
- SMA Klaster III, maksimal Rp10 juta
- SMK Klaster I, maksimal Rp3 juta
- SMK Klaster II, maksimal Rp7 juta
- SMK Klaster III, maksimal Rp10 juta.***