Setelah Ditagih Mahasiswa, Kemdikbud Luncurkan 4 Skema Program Keringanan UKT

20 Juni 2020, 09:34 WIB
MENDIKBUD Nadiem Makarim luncurkan program keringanan UKT.* /.*/Laman Setkab Republik Indonesia

PR BEKASI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan kebijakan baru terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dana bantuan UKT mahasiswa untuk tetap dapat menghadirkan akses layanan pendidikan secara optimal di masa pandemi.

Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud yang mengatur tentang mekanisme penyesuaian UKT.

Sebelumnya, di awal Juni, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menuntut untuk mengadakan audiensi dengan Mendikbud Nadiem Makarim, salah satunya mengenai beban UKT yang dinilai memberatkan selama pandemi.

Baca Juga: Meski Sudah Dibuka, Mal di Depok Tidak Diizinkan Gelar Acara yang Libatkan Banyak Orang 

Untuk menjawab tuntutan tersebut, Mendikbud memberikan skema bantuan keringanan UKT bagi para mahasiswa di perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama masa pandemi virus corona, yang tercantum dalam Permendikbud tersebut.

1. UKT dapat dilakukan penyesuaian bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat terdampak pandemi.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali seperti misalnya menunggu masa kelulusan.

3. Pimpinan perguran tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru kepada para mahasiswa.

4. Mahasiswa di masa akhir studi dapat membayar biaya UKT paling tinggi 50 persen jika mengambil kurang dari 6 SKS. Poin keempat ini diperuntukkan khusus bagi mahasiswa semester 9 pada program sarjanan dan sarjana terapan dan mahasiswa semester 7 pada program diploma tiga.

Baca Juga: Harga Logam Mulia Emas di Pegadaian, Sabtu 20 Juni 2020: Antam, Antam Retro hingga UBS 

Melalui kebijakan tersebut Kemdikbud memberikan empat bentuk keringanan yakni cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, dan beasiswa.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” tutur Nadiem Makarim dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Kemdikbud.

Cicilan UKT dapat diajukan mahasiswa tanpa bunga dengan jangka waktu pembayaran cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Begitu juga dengan penundaan UKT dan penurunan UKT, waktu pembayaran serta biaya dan jumlah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Kisah Viral Ojol yang Angkut Arwah Cindy dari Bandung ke Subang, Jalan Lurus Terasa Berkelok 

Sedangkan untuk beasiswa, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dengan ketentuan program beasiswa yang diberlakukan.

Dengan adanya program penyesuaian UKT tersebut diharapkan keberlanjutan studi mahasiswa tidak terganggu selama masa pandemi, dapat menghemat biaya saat fasilitas dan layanan kampus tidak digunakan, dapat mengakses fleksibilitas keringanan UKT, dan kemudahan biaya administrasi di masa akhir studi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler