Kuota Jalur Zonasi Diturunkan 10 Persen, Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan

30 Juni 2020, 18:40 WIB
PETUGAS melayani calon siswa yang lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta pada Selasa 30 Juni 2020.* /Antara / Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK - Warga DKI Jakarta terutama dari kelompok orang tua murid terus mempersoalkan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang masih menjadi polemik, terutama untuk jalur zonasi.

Mekanisme PPDB DKI Jakarta jalur zonasi tersebut dianggap mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.

Saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, pada Kamis 25 Juni 2020, banyak calon siswa yang berusia lebih muda meski berprestasi tersingkir.

Baca Juga: Mobil Alphard Via Vallen Dibakar Saat Dini Hari, Polisi: Pelaku Diduga Tetangga Sendiri 

Para orang tua siswa pun melakukan aksi demonstrasi lantaran sistem seleksi PPDB yang dianggap tidak adil dan menyalahi aturan.

Kendati demikian, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan PPDB tahun 2020 sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan PPDB tahun ajaran 2020/2021 DKI Jakarta sudah menyelesaikan empat tahapan seleksi PPDB yakni jalur inklusi, afirmasi, prestadi non-akademis, dan jalus zonasi dengan kuota yang sudah ditentukan.

Terkait kuota, Disdik DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan baru yakni untuk jalur zonasi kouta diturunkan dari ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020.

Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok 2 Tenaga Medis di Depok, Satu Pelaku Masih Buron 

Lebih lanjut, Nahdiana mengatakan penurunan kouta dari 50 persen menjadi 40 persen tersebut, telah dikoordinasi dengan kementerian.

Karena kuota jalur zonasi berkurang, maka Disdik kemudian menambah kuota jalur afirmasi bagi yang ekonominya lemah yakni dari 20 persen menjadi 25 persen dari minimal yang telah ditetapkan 15 persen.

"Lalu untuk jalur zonasi, kami awalnya memang 50 persen dan itu yang terkikis adalah jalur prestasi," ujar Nahdiana.

Jalur prestasi di sini tentunya harus memperhitungkan terlebih dahulu jalur afirmasi, inklusi, dan jalur zonasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Tidur Sehabis Menangis Tanpa Cuci Muka Dikabarkan Bisa Sebabkan Bintitan 

Karena nantinya akan ditentukan 40 persen sehingga jalur prestasi untuk SMP dan SMA bisa 30 persen dengan 20 persen akademis, 5 persen nonakademis, dan 5 persen lagi untuk prestasi di luar DKI Jakarta.

Untuk jalur afirmasi, inklusi, dan zonasi menggunakan pendekatan zona dan kriteria usia dengan harapan seluruh masyarakat di zonasi tersebut dapat terserap.

"Kemudian nanti anak-anak yang berprestasi, yang memiliki nilai akademis baik dan usianya lebih muda akan masuk jalur prestasi," ujar Nahdiana.

Jalur prestasi sendiri akan dibuka mulai 1 Juli hingga 3 juli 2020 pukul 15.00 WIB tanpa penekanan zona.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler