KJP Plus Agustus 2023 Cair, Segini Besaran Baru yang Diterima Peserta Didik SD-PKB

14 Agustus 2023, 07:13 WIB
Informasi pencaira KJP Plus Agustus 2023. /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK – Ketahui informasi mengenai KJP Plus Agustus 2023 sudah cair, segini besaran baru yang diterima peserta didik jenjang SD-PKBM.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya telah menyalurkan dana bantuan pendidikan KJP Plus Agustus 2023 kepada 674.599 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan yang berbeda-beda.

Dana bantuan pendidikan KJP Plus Agustus 2023 ini akan cair secara bertahap kepada peserta didik jenjang SD-PKBM mulai dari tanggal 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT Agustus 2023 Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Seperti yang diketahui, penerima dana bantuan KJP Plus Agustus 2023 adalah peserta didik SD-PKBM yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima di kjp.jakarta.go.id.

Bagi peserta didik SD-PKBM yang tidak ditetapkan sebagai penerima di kjp.jakarta.go.id, itu artinya peserta didik yang bersangkutan sudah bukan lagi penerima KJP Plus Agustus 2023.

Adapun dana bantuan pendidikan KJP Plus Agustus 2023 ini akan cair dalam bentuk uang tunai dengan besaran yang berbeda-beda setiap jenjangnya.

Baca Juga: 5 Bakso Viral di Bogor dengan Topping Tulang Rangu, Bikin Nagih

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari sosial media UPT P4OP, berikut adalah besaran baru yang diterima oleh peserta didik SD-PKBM.

1. SD/MI

- Biaya rutin: Rp135.000

- Biaya berkala: Rp115.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

Baca Juga: 10 Tempat Makan Bakso Terenak di Bogor yang Harganya Murce, Bikin Ngiler!

2. SMP/MTs

- Biaya rutin: Rp185.000

- Biaya berkala: Rp115.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

Baca Juga: 10 Tempat Makan Bakso Terenak di Bandung yang Rasanya Wow!

3. SMA/MA

- Biaya rutin: Rp235.000

- Biaya berkala: Rp185.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

Baca Juga: 8 Link Twibbon Hari Pramuka 2023, Download Gratis dan Pasang di Media Sosial

4. SMK

- Biaya rutin: Rp235.000

- Biaya berkala: Rp215.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

Baca Juga: Maknyus! 7 Rekomendasi Ayam Geprek Terenak dengan Penilaian Tertinggi di Sukoharjo

5. PKBM

- Biaya rutin: Rp185.000

- Biaya berkala: Rp115.000

Sebagai informasi, penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 per bulan. Sedangkan sisa dari biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai setiap bulannya untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Terenak yang Berada di Kota Sukabumi, Ratingnya Bagus!

Adapun dana yang bisa dipakai secara non tunai bisa peserta didik belanjakan pada merchant resmi KJP Plus yang sudah PKS dengan Bank DKI.

Demikian informasi mengenai KJP Plus Agustus 2023 sudah cair, segini besaran baru yang diterima peserta didik jenjang SD-PKBM.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler