Cek Status Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2: Sedang Dilakukan Penetapan Melalui Keputusan Gubernur

19 Oktober 2023, 11:58 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal cara cek status penerima KJP Plus 2023 tahap 2, di mana saat ini dilakukan penetapan oleh Gubernur. /Freepik/

PR DEPOK - Berikut akan dibagikan informasi mengenai status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang saat ini telah memasuki tahap penetapan penerima bantuan melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang ada, tahap verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan terkait penerima KJP Plus 2023 tahap 2 telah dilaksanakan pada 16-17 Oktober 2023.

Proses verifikasi calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2 ini, penting dilakukan untuk mengkonfirmasi identitas dan kelayakan calon penerima bantuan, yakni peserta didik mulai dari jenjang SD-SMA.

Sebelumnya, proses verifikasi ulang calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2 telah dilakukan oleh pihak sekolah pada 19-27 September 2023 untuk jenjang pendidikan SD-SMA.

Baca Juga: Semangat Persatuan Mewarnai Deklarasi Damai Pemilu 2024 di Berbagai Wilayah

Pengumuman peserta didik calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang memenuhi kriteria juga telah dilakukan pada 9-13 Oktober 2023 lalu.

Sementara itu, tahap akhir dari proses seleksi calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2 saat ini sedang dilakukan, melalui penetapan keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2 melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta setelah dilakukan verifikasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, dilaksanakan pada 18-31 Oktober 2023.

Adapun untuk pengecekan status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 bisa dilakukan melalui website resmi di kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Menikmati Kelezatan Soto di Depok: Rekomendasi 5 Warung Pilihan!

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima KJP Plus 2023 tahap 2.

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan NIK peserta didik calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2
3. Pilih tahun (2023), lalu pilih tahap (Tahap 2)
4. Klik 'Cek'

Data akan muncul jika peserta didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 2, jika tidak maka akan muncul notifikasi 'Data tidak ditemukan'.

Baca Juga: Link Nonton The Escape of the Seven Episode 9 Sub Indo: Kemunculan Sosok Misterius 'K' dan Dendam Matthew Lee

Besar Dana Bantuan KJP Plus 2023 Tahap 2 yang akan Diterima

Adapun besaran dana bantuan yang nantinya diperoleh penerima KJP Plus 2023 tahap 2, bervariasi tergantung jenjang pendidikan (SD-SMA). Berikut rinciannya.

1. SD/MI/SLB
- Biaya personal: Rp250.000 per bulan
- SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan

2.SMP/MTs/SMPLB
- Biaya personal: Rp300.000 per bulan
- SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan

Baca Juga: Beri Dukungan ke Palestina, Karim Benzema Dituduh Punya Hubungan dengan Organisasi Teroris

3. SMA/MA/SMALB
- Biaya personal: Rp420.000 per bulan
- SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan

4. SMK
- Biaya personal: Rp450.000 per bulan
- SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) paket A/B/C
- Biaya personal: Rp300.000 per bulan

Baca Juga: Erick Thohir Urus SKCK, Syarat Pendaftaran Jadi Cawapres untuk Dampingi Prabowo?

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Biaya personal: Rp1,8 juta per semester

Informasi lebih lanjut mengenai status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 dapat menghubungi UPT P4OP DKI Jakarta di nomor 0815-8595-8702 dan 0815-8595-8706.

Anda juga bisa menghubungi nomor telepon 021-857-1012 atau langsung cek di website kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler