KJP Plus Tahap 2: Besaran Bantuan Pendidikan dan Proses Pencairannya

16 Januari 2024, 13:14 WIB
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 siap memberikan suntikan dana pendidikan kepada anak-anak Indonesia, khususnya tingkat SD hingga SMK.* /Instagram @upt.p4op/

PR DEPOK - KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 siap memberikan suntikan dana pendidikan kepada anak-anak Indonesia, khususnya tingkat SD hingga SMK.

Buka rekening bank, cetak buku tabungan, dan serahkan bukti ke lembaga atau bank terkait. Proses ini adalah langkah konkrit menuju optimalisasi dana KJP Plus Tahap 2. 

Pemerintah Indonesia mempersembahkan bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dengan semangat mendukung pendidikan anak-anak Tanah Air. Dengan rincian yang jelas, program ini menawarkan bantuan kepada sejumlah penerima dari berbagai tingkatan pendidikan.

1. SD/MI (Jumlah Penerima: 298.989)

Baca Juga: 8 Rumah Makan Enak di Mataram, Suasananya Kuno Klasik Bikin Nyaman Pelanggan!

- Biaya Rutin: Rp. 135.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 130.000 per bulan

2. SMP/MTs (Jumlah Penerima: 185.639)

- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 170.000 per bulan

3. SMA/MA (Jumlah Penerima: 63.897)

Baca Juga: 7 Tempat Ayam Bakar Terkenal di Daerah Grobogan, Rasa Mantap dan Bumbunya Meresap!

- Biaya Rutin: Rp. 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 185.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 290.000 per bulan

4. SMK (Jumlah Penerima: 105.982)

- Biaya Rutin: Rp. 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 215.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 240.000 per bulan

5. PKBM (Jumlah Penerima: 1.883)

Baca Juga: Miris! Anak TK Dicabuli Teman Sekelas hingga Mengalami Perubahan Gelagat

- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Tidak ada

Perhatian Penting:

- Batas penarikan tunai maksimal untuk biaya rutin adalah Rp. 100.000 setiap bulan.
- Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan, memenuhi kebutuhan peserta didik.

Proses bagi Penerima Baru:

Baca Juga: Fakta Baru Pengemis Viral 'Aa Kasihan Aa' di Bogor: Bukan Korban KDRT, Keluarga Ungkap Kondisi Suami

- Penerima baru diharapkan membuka rekening bank sebagai langkah awal.
- Cetak buku tabungan dan ATM dilakukan setelahnya.
- Buku tabungan dan ATM yang sudah dicetak harus segera diserahkan ke lembaga atau bank yang terkait dengan program.
- Pemindahan dana ke rekening penerima dilakukan sebagai tahap terakhir, memastikan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan secara efektif.

Dengan pengumuman ini, diharapkan proses pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 berlangsung dengan lancar, memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan keluarganya. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendukung masa depan pendidikan anak-anak Indonesia!***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler