Ramai Dana KJMU Dicabut, Apakah Mahasiswa Bisa Daftar Ulang? Ini Penjelasan Plt Gubernur Jakarta secara Resmi

9 Maret 2024, 10:05 WIB
Plt Gubernur tanggapi berita Ramai Dana KJMU Dicabut /jakone.mobi/

 

PR DEPOK – Kontroversi seputar dicabutnya bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini.

Beberapa mahasiswa yang sebelumnya menerima bantuan KJMU mengeluhkan bahwa pada tahun ini bantuan tersebut tidak cair atau telah dicabut.

Program KJMU sendiri merupakan inisiatif dari Pemprov Jakarta untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan program diploma/sarjana jenjang D3, D4, dan S1 hingga selesai dan tepat waktu.

Baca Juga: 5 Tempat Bukber di Sekitar Sudirman-Thamrin Jakarta, Cozy dan Strategis

Dalam menanggapi isu penarikan bantuan KJMU, Plt Gubernur Jakarta menjelaskan bahwa pemberian bantuan KJMU didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi atau Regsosek.

Hal ini berdasarkan sinkronisasi data antara DTKS yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial pada Desember 2023.

Menariknya, bagi mahasiswa yang mendapati bantuan KJMU-nya dicabut, mereka masih diberi kesempatan untuk mendaftar ulang melalui link resmi yang disediakan oleh Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Maret? Cek Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pendaftaran ulang bantuan KJMU dapat dilakukan melalui situs P4OP.jakarta.go.id/kjmu.

Pemprov DKI Jakarta sedang aktif melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.

Selain itu, mereka juga membuka kanal aduan bagi mahasiswa yang mengalami kendala saat mendaftar KJMU.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat penerima KJMU dan proses pendaftarannya, mahasiswa dapat menghubungi nomor resmi atau call center yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Tips Penuhi Gizi Anak Saat Puasa dari Ketua IDAI

- Nomor WhatsApp 081585958706

- Telepon call center 021-8571012

- Laman KJP.jakarta.go.id

Adanya langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan KJMU benar-benar dapat dinikmati oleh mereka yang membutuhkannya.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler