Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud Total hingga Rp1 Juta

- 17 Desember 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar yang akan berlaku pada 2-31 Maret 2020.*
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar yang akan berlaku pada 2-31 Maret 2020.* /Foto Istimewa Pikiran Rakyat

PR DEPOK - PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program PIP ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Besaran bantuan tunai yang diterima yakni, sebesar Rp450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket A. Kemudian sebesar Rp750.000 per tahun bagi peserta didik SMP/MTs/Paket B, serta dana sebesar Rp1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar PIP, Dana Bantuan Pendidikan dari Kemendikbud Total hingga Rp1 Juta

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Agar dapat menerima bantuan PIP ini, penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Serta, KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Penyidikan Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI Masih Berlangsung, Polri Periksa Jasa Marga dan Vendor CCTV

Jika, syarat tersebut telah terpenuhi, maka bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bantuan PIP

1. Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Cek Penerima PIP'.

3. Masukkan NISN tanggal lahir dan nama ibu kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Akan Ada Pemantauan Aktivitas Ponsel dan Medsos oleh BSSN, Simak Faktanya

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'.

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

PIP ini ditujukan untuk membantu peserta didik dalam membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Kemenag Canangkan Program Masjid Ramah Anak, Disediakan Wifi hingga Fasilitas Bermain yang Edukatif

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Situs: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Perlu Diketahui! Mulai Jumat 18 Desember 2020 Besok MRT Hanya Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: [email protected]

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor!: lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah