Program Indonesia Pintar Berikan Bantuan Tunai hingga Rp1 Juta, Simak Informasi Berikut

- 17 Desember 2020, 21:00 WIB
Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar.
Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar. /ANTARA/

PR DEPOK – Pemerintah melalui tiga kementeriannya, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah  membuka Program Indonesia (PIP).

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Sebut Ahmad Taufan Sering Isi Acara HTI, Arief: Netral Engga ya Menginvestigasi Kasus FPI dan Polisi

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Respons Kamboja yang Hindari Penggunaan Vaksin Sinovac, Fadli Zon: Kok Kita Begitu Loyal pada China?

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Sasaran Peserta

1. Peserta didik pemegang KIP.

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: Aksi Demo 1812 Tuntut Bebaskan HRS Digelar Besok, Ferdinand: Bukti Nyata FPI Tidak Peduli Bangsa

Besaran Dana yang Diterima

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Biaya Vaksin Covid-19, Ruhut: Harusnya Masyarakat Berterima Kasih ke Pak Jokowi

Kewajiban Peserta

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: Mantap Gugat Cerai Kiwil ke PA Jaksel, Rohimah: Alasannya Hanya Saya yang Tahu, Mohon Pengertiannya

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Situs: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud Total hingga Rp1 Juta

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: [email protected]

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor!: lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah