PR DEPOK - PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin.
PIP juga membantu anak dari keluarga rentan miskin maupun prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Layanan tersebut baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Baca Juga: Terbukti Palsukan Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Melalui program PIP ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Besaran bantuan tunai yang diterima yakni, sebesar Rp450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket A. Kemudian sebesar Rp750.000 per tahun bagi peserta didik SMP/MTs/Paket B. Serta sebesar Rp1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.
Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Baca Juga: Rabu Besok, Polda Metro Jaya Periksa Haikal Hassan Soal 'Mimpi Bertemu Rasulullah SAW'
Untuk bias menerima bantuan PIP ini, penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Serta, KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Indonesia Pintar.
Jika, syarat tersebut telah terpenuhi, maka bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP sebagai berikut.
Baca Juga: Komnas HAM: Termasuk Pelanggaran HAM Jika Kesampingkan Pemenuhan Hak-hak Ibu dan Perempuan
Cara Cek Penerima Bantuan PIP
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik 'Cek Penerima PIP'.
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Putri Delina Ucapkan Pesan Haru untuk Nathalie Holscher dan Lina Jubaedah
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'.
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.
PIP ini ditujukan untuk membantu peserta didik dalam membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Hari Ibu 2020, Ahli Sebut Seorang Ibu Punya Andil Besar dalam Penerapan Pancasila di Keluarga
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.
- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Baca Juga: Buat Penggemar Penasaran, Berikut Lima Drama Korea yang Berakhir dengan Teka-Teki
- Email: [email protected]
- Telp : (021) 5703303, 57903020
- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***