Kemendikbud Tegaskan Pembelajaran Semester Genap pada Januari 2021 Mengacu SKB 4 Menteri

- 4 Januari 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). /ANTARA/Adiwinata Solihin./

Lebih lanjut, menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan, bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah, yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar Ainun.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Akhir Kisruh Warisan Lina Jubaedah: Teddy Cari Untung, Ada Hal Lain Selain Uang

Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen.

Lanjutnya mengatakan, bahwa tetap harus dijunjungnya dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Joe Biden Janji Jadi Presiden Semua Orang AS, FH: Amerika Aja Rekonsiliasi, Masa Kita Berantem Terus

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021 Nanti, Polri Akan Awasi Ketat Gerak-geriknya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x