Cek Sekarang, Ada BLT Rp3,4 Juta untuk Anak Sekolah, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

- 11 Januari 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. /Dok. Kemendikbud.

Untuk dapat mencairkan dana BLT PKH bagi pelajar sekolah ini, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti telah dihimpun oleh Pikiranrakyat-Depok.com.

- Orang tua murid diwajibkan untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id untuk Mengetahui Daftar Penerima BST Rp300 Ribu yang Diberikan Kemensos

- Pemegang KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SD/SMP/SMA/SMK atau non formal seperti PKBM/SKB/LKP, yang ada di daerah masing-masing.

- Pemegang KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

- Sementara untuk yang tidak memiliki KIP, masih bisa mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat. Pendaftaran ini harus disertai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Akibat Arus Deras, Basarnas Terpaksa Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Aceh

- Jika pelajar yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan setempat, sebagai syarat mendaftar ke dinas pendidikan.

Penerima BLT ini dapat mengecek status mereka melalui laman pip.kemdikbud.go.id, dengan memasukkan NISN serta nama ibu kandung.

Bantuan ini merupakan salah satu bantuan yang telah dicairkan mulai 4 Januari 2021 lalu, bersamaan dengan diluncurkannya program perlindungan sosial oleh Presiden RI Joko Widodo.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah