Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin 18 Januari 2021, Mulai Pukul 09.30 hingga 16.00 WIB
- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
- Email: [email protected]
- Telp : (021) 5703303, 57903020
Baca Juga: Sebut Ada Pihak yang Ingin Memecah Belah, FH: Konsep Dasar Agama kok Dijadikan Ancaman RepublikBaca Juga: Sebut Ada Pihak yang Ingin Memecah Belah, FH: Konsep Dasar Agama kok Dijadikan Ancaman Republik
- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id