Soal Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab, Nadiem Makarim: Sanksi Tegas, Kemungkinan Pembebasan Jabatan

- 24 Januari 2021, 15:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

PR DEPOK - Sebuah video menampilkan salah satu orang tua murid bernama Elianu Hia mengaku dipanggil pihak sekolah karena menolak megunakan jilbab beredar luas di media sosial.

Tampak seorang guru dalam video tersebut menjelaskan soal aturan berpakaian siswi di SMKN 2.

Sang guru tampak mengatakan bahwa seluruh siswi wajib menggunakan seragam, jilbab, dan celana panjang abu-abu di sekolah tersebut.

Baca Juga: Netizen Harap Jokowi Dipidana seperti HRS, RH: Sejak Awal Saya tak Setuju Kerumunan Selalu Pendekatan Pidana

Video tersebut sontak menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, dari warganet hingga politisi. Tak sedikit warganet meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk menanggapi masalah tersebut.

Setelah banyak disebut oleh warganet, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim akhirnya angkat bicara soal tindak pemaksaan pada siswi non muslim menggunakan jilbab di SMK 2 Negeri Padang itu.

Nadiem Makarim menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intoleransi yang melanggar nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Kaitkan Masker dengan Surga, Ferdinand Hutahaean: Kalau Saya Jemaahnya, Saya Tinggalkan!

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman. Sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," kata Mendikbud Nadiem pada Minggu, 24 Januari 2021.

Menurutnya, selain melanggar nilai Pancasila, terdapat beberapa aturan hukum yang juga dilanggar dalam kasus ini.

Sejumlah aturan hukum tersebut yakni pelanggaran kebebasan beragama yang telah dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Joe Biden Jadi Presiden AS di Usia Tua, Refly Harun: Bisa Jadi JK dan Megawati Maju Lagi di Pilpres 2024

Kemudian, tindakan itu juga telah melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Lalu aturan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014, mengatur tentang pakaian sekolah yang harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ucap Nadiem Makarim menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Sebut Hujan sebagai Alasan Banjir Kalsel, Sosiolog: Tangani Akar Masalah, Gak Usah Baper!

Nadiem Makarim mengaku bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Apabila nantinya terbukti salah, Nadiem Makarim memastikan bahwa setiap orang yang terlibat bisa saja diberhentikan.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," ujar mantan CEO Gojek tersebut.

Baca Juga: Ingin Panjang Umur? Konsumsi 10 Makanan Ini Secara Teratur untuk Hidup yang Lebih Lama dan Sehat

Sanksi tersebut disampaikan olehnya dengan tujuan agar masalah tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dan tidak terulang di masa mendatang.

"Agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depannya," kata Nadiem.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x