Simak Daftar Besaran Bantuan KIP Kuliah 2021 Mencapai Rp33,6 Juta per Mahasiswa

- 10 Februari 2021, 16:26 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka. /kemdikbud.go.id
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka. /kemdikbud.go.id /

PR DEPOK – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali digulirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021.

KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

KIP Kuliah 2021 adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau akademi.

Baca Juga: Benny K Harman Tagih Janji KPK: Cari Sosok King Maker dan Madam Bansos, Ini Perampokan Uang Negara

Target kuota KIP Kuliah 2021 mencapai 200.000 mahasiswa penerima. Melalui KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester yang akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi.

Selain itu, penerima akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 perbulan yang dibayarkan setiap semester. Secara total, penerima akan mendapatkan besaran bantuan KIP Kuliah 2021, yakni sebagai berikut:

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2021

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Februari 2021, Akhirnya Al Jujur pada Andin, Akankah Andin Menerimanya?

1. S1 maksimal 8 semester, sebesar total Rp33,6 juta.

2. D3 maksimal 6 semester, sebesar total Rp25,2 juta.

3. D2 maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta.

4. D1 maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Baca Juga: Pejabat China Dihukum Mati karena Korupsi, Joko Anwar: Kok Bisa? Belajar ke Indonesia Dulu Lah!

5. Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta.

6. Profesi Ners, Apoteker dan Guru maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Adapun syarat mendapatkan KIP Kuliah 2021, yakni:

Syarat Daftar KIP Kuliah 2021

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Baca Juga: Publik Mulai Ragu pada Komnas HAM, Rocky: Bisa Jadi Ditekan Penguasa atau Memang Hanya Beri Pelayanan Palsu

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Siap Difitnah Demi Rakyat, Gus Umar: Korupsi Benur Bukan Fitnah, Apa yang Dizalimi dari Anda?

Untuk cara pendaftaran, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar KIP Kuliah 2021.

Layanan Aduan

Jika memiliki kendala saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, bisa melakukan cara berikut.

1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah.

2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah.

Baca Juga: Yanti Airlangga Kembali Turun Tangan bersama IIPG Bantu Warga Terdampak Banjir di Karawang

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat [email protected].

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Instagram @puslapdik_dikbud.

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah