Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan dokumen pendukung keadaan ekonomi penerima KIP Kuliah 2021, yakni sebagai berikut.
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau;
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;
Baca Juga: Tegaskan Tidak 'Pandang Bulu', Polri Pastikan Laporan Terhadap Novel Baswedan akan Ditindaklanjuti
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau;
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau;
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas atau tidak punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2021, dengan syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan
1. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.