2. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Langkah selanjutnya, foto dokumen pendukung keadaan ekonomi tersebut bersama dengan scan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Adapun cara membuat SKTM, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Sarankan Jokowi Perintah Kapolri Berhenti Gunakan UU ITE, Refly Harun: Lebih Baik Kedepankan Mediasi
1. Lapor ke RT/RW untuk menanyakan syarat berkas dan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa.
2. Ajukan rekomendasi SKTM dengan memberikan berkas persyaratan ke Kelurahan/Desa.
3. Selanjutnya, pihak Kelurahan/Desa akan melakukan verifikasi berkas dan mengajukannya ke Seksi Kesejahteraan Sosial.
4. Kemudian, kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Lurah/Kepala Desa akan menandatangani SKTM.
5. Lalu, staf Kelurahan/Desa melakukan registrasi dan stempel pada SKTM.