Jangan Khawatir, Anda Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah 2021 Meski tak Ada KKS, Simak Caranya Berikut Ini

- 12 Februari 2021, 06:15 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK – Pemerintah kembali menggulirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada 2021.

KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Target kuota penerima KIP Kuliah 2021, mencapai 200.000 penerima. Melalui KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester yang akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Cair Februari, Pakai KTP Cek di eform.bri.co.id/bpum

Selain itu, penerima akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 perbulan yang dibayarkan setiap semester.

Secara total, penerima akan mendapatkan besaran bantuan KIP Kuliah 2021, yakni S1 maksimal 8 semester, sebesar total Rp33,6 juta, D3 maksimal 6 semester, sebesar total Rp25,2 juta,D2 maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta D1 maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Sedangkan untuk profesi, Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta Profesi Ners, Apoteker dan Guru maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Baca Juga: Minta Rakyat tak Ragu Mengkritik, Moeldoko: Saya Pastikan Kalau Anda Lapor Tidak akan Kami Tangkap

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KIP Kuliah 2021. Sebab, KIP Kuliah 2021 diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu.

Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan dokumen pendukung keadaan ekonomi penerima KIP Kuliah 2021, yakni sebagai berikut.

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau;

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;

Baca Juga: Tegaskan Tidak 'Pandang Bulu', Polri Pastikan Laporan Terhadap Novel Baswedan akan Ditindaklanjuti

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau;

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau;

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas atau tidak punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2021, dengan syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

1. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

2. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Langkah selanjutnya, foto dokumen pendukung keadaan ekonomi tersebut bersama dengan scan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Adapun cara membuat SKTM, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Sarankan Jokowi Perintah Kapolri Berhenti Gunakan UU ITE, Refly Harun: Lebih Baik Kedepankan Mediasi

1. Lapor ke RT/RW untuk menanyakan syarat berkas dan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa.

2. Ajukan rekomendasi SKTM dengan memberikan berkas persyaratan ke Kelurahan/Desa.

3. Selanjutnya, pihak Kelurahan/Desa akan melakukan verifikasi berkas dan mengajukannya ke Seksi Kesejahteraan Sosial.

4. Kemudian, kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Lurah/Kepala Desa akan menandatangani SKTM.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Diduga Nobatkan Jokowi sebagai Juara Inkonsistensi, Refly: Tak Ada Cara Lain, Hentikan UU ITE

5. Lalu, staf Kelurahan/Desa melakukan registrasi dan stempel pada SKTM.

6. Waktu pembuatan SKTM umumnya memakan waktu paling lama 1 hari kerja.

7. Setelah itu, pemohon bisa mengambil SKTM sesuai arahan staf Kelurahan/Desa.

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKTM. Jika sudah memiliki SKTM dan berkas dokumen pendukung keadaan ekonomi KIP Kuliah 2021, calon penerima bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021.

Baca Juga: Sindir Moeldoko yang Terima Puluhan Karbung, Ossy Dermawan: Sudah Bisa Buat Partai Karangan Bunga Indonesia

Untuk cara daftar KIP Kuliah 2021, calon penerima bisa melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar KIP Kuliah 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah