Untuk bisa menerima bantuan PIP 2021, siswa harus memiliki KIP yang terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Selain itu, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Jika sudah terdaftar menjadi peserta bantuan PIP, maka bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP 2021sebagai berikut.
Baca Juga: Pasal Karet UU ITE, Presiden Jokowi: Bisa Direvisi Jika Tidak Memberikan Rasa Keadilan
Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2021
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik 'Cek Penerima PIP'.
3. Masukkan (Nomor Induk Siswa Nasional) NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'.