Cek Penerima PIP 2021 Hanya dengan NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id, Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta

- 17 Februari 2021, 05:05 WIB
Bantuan PIP Tahun 2021 akan segera disalurkan pemerintah. Simak cara memiliki KIP bagi siswa tidak mampu di sini!
Bantuan PIP Tahun 2021 akan segera disalurkan pemerintah. Simak cara memiliki KIP bagi siswa tidak mampu di sini! /pip.kemdikbud.go.id//

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, yang salah satunya untuk dana bantuan PIP.

Oleh sebab itu, masyarakat bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp1 Juta dengan melakukan cek penerima PIP 2021 hanya dengan NISN siswa di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Usai Temukan 9 Korban Meninggal Akibat Tanah Longsor di Nganjuk, Tim Gabungan Cari 10 Warga yang Masih Hilang

Diperpanjangnya bantuan PIP pada 2021, merupakan bentuk upaya pemerintah untuk terus mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Hal tersebut sesuai dari tujuan bantuan PIP, yakni untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Besaran bantuan PIP yang diberikan Kemendikbud, yakni sebesar Rp450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket A.

Baca Juga: TikTok Menjadi Sponsor Resmi UEFA EURO 2020 yang Digelar Pertengahan Tahun 2021

Kemudian sebesar Rp750.000 per tahun bagi peserta didik SMP/MTs/Paket B. Serta sebesar Rp1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.

Untuk bisa menerima bantuan PIP 2021, siswa harus memiliki KIP yang terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Selain itu, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Jika sudah terdaftar menjadi peserta bantuan PIP, maka bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP 2021sebagai berikut.

Baca Juga: Pasal Karet UU ITE, Presiden Jokowi: Bisa Direvisi Jika Tidak Memberikan Rasa Keadilan

Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2021

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Cek Penerima PIP'.

3. Masukkan (Nomor Induk Siswa Nasional) NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

Baca Juga: Harap Jokowi Inisiatif Keluarkan Perppu Jika DPR tak Gubris Soal Revisi UU ITE, Refly Harun: Situasi Sudah Dar

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'.

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

PIP ini ditujukan untuk membantu peserta didik dalam membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Cara Daftar KIP SD SMP SMA untuk Dapat Bantuan PIP 2021 hingga Rp1 Juta per Siswa

Jika KIP Hilang atau Rusak

- KIP menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

- Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Tantang Keseriusan Pemerintah Soal Revisi UU ITE, Hariz Azhar: Buktikan, Bebaskan Mereka yang Dikriminalisasi!

Layanan Pengaduan

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri Perintahkan Jajaran Cepat Tangani

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: [email protected]

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x