Cara Daftar KIP Kuliah 2021 bagi yang Tidak Punya KIP, Berikut Persyaratan Lengkapnya

- 18 Februari 2021, 22:19 WIB
Cara daftar KIP Kuliah 2021 bagi yang tidak mempunyai KIP.
Cara daftar KIP Kuliah 2021 bagi yang tidak mempunyai KIP. /Tangkapan layar laman pip.kemdikbud.go.id.

PR DEPOK – Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali digulirkan pemerintah pada 2021.

Pemerintah menargetkan penerima KIP Kuliah 2021 mencapai 200.000 penerima. Melalui KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya studi kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester, yang akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi.

Tidak hanya itu, penerima juga akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 per bulan, yang akan disalurkan setiap semester. Sehingga per satu  semesternya, penerima akan diberikan bantuan total sebesar Rp4,2 juta.

Baca Juga: Keluarga Raffi Ahmad Berduka, Mama Amy dan Nisya Ahmad: Innalillahi Wainnailaihi Rajiun

Secara total, penerima akan mendapatkan besaran bantuan KIP Kuliah 2021, yakni S1 maksimal 8 semester, sebesar total Rp33,6 juta, D3 maksimal 6 semester, sebesar total Rp25,2 juta, D2 maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta D1 maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Sedangkan untuk profesi, Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta Profesi Ners, Apoteker dan Guru maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KIP Kuliah 2021. Sebab, KIP Kuliah 2021 diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Viral Foto Gunung Pangrango yang Terlihat Jelas dari Jakarta, Roy Suyro Ungkap Keasliannya

Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2021, dibuktikan dengan dokumen pendukung keadaan ekonomi penerima KIP Kuliah 2021, yakni sebagai berikut:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau;

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau;

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau;

Baca Juga: Peringatkan Ruhut Sitompul Soal Kecaman Cak Nun, Benny K Harman: Boleh Ketawa, tapi Jangan Anggap Enteng!

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, terutama Kartu Indonesia Pintar, tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2021, dengan syarat sebagai berikut.

1. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

2. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Siap Laporkan Rocky Gerung Atas Kritikannya ke Jokowi, Husin Shihab: sebagai Pendukung Setia, Saya Sakit Hati!

Langkah selanjutnya, foto dokumen pendukung keadaan ekonomi tersebut bersama dengan scan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Adapun cara membuat SKTM, yakni sebagai berikut:

1. Lapor ke RT/RW untuk menanyakan syarat berkas dan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa.

2. Ajukan rekomendasi SKTM dengan memberikan berkas persyaratan ke Kelurahan/Desa.

3. Selanjutnya, pihak Kelurahan/Desa akan melakukan verifikasi berkas dan mengajukannya ke Seksi Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Negara Telan 36 Miliar untuk Pembangunan Gedung Megawati di Klaten, Yan Harahap: ‘Bentuk Cinta’ kepada ‘Madam’

4. Kemudian, kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Lurah/Kepala Desa akan menandatangani SKTM.

5. Lalu, staf Kelurahan/Desa melakukan registrasi dan stempel pada SKTM.

6. Waktu pembuatan SKTM umumnya memakan waktu paling lama 1 hari kerja.

7. Setelah itu, pemohon bisa mengambil SKTM sesuai arahan staf Kelurahan/Desa.

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKTM. Jika sudah memiliki SKTM dan berkas dokumen pendukung keadaan ekonomi KIP Kuliah 2021, calon penerima bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Takut Berpendapat karena Buzzer, Shamsi Ali: 'Preman Media Sosial' Ternyata Lebih Menakutkan

Untuk cara daftar KIP Kuliah 2021, calon penerima bisa melihat artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara daftar KIP Kuliah 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah