Pemerintah Akan Bagikan Beasiswa Kepada 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

- 30 Maret 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah Kemendikbud tahun 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah Kemendikbud tahun 2021. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 200 ribu mahasiswa baru.

KIP Kuliah merupakan program pemerintah dalam membantu meningkatkan pendidikan di Indonesia terutama para pelajar yang ingin melanjutkan ke jenjang Perguruan Tinggi (PT).

KIP Kuliah 2021ini akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Ustaz Hasyim Sebut Islam yang Baik adalah Jadi Teroris Viral, Teddy: Kalau Punya Kekuasaan Udah Gue Kandangin!

Penerima beasiswa KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.

Untuk besarnya nominal bantuan biaya kuliah yang akan diberikan pemerintah kepada mahasiswa dibagi menjadi tiga tingkat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 30 Maret 2021, tingkat pertama PT yang akreditasinya A akan diberikan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta, untuk PT akreditas B maksimal Rp4 juta dan Akreditas C maksimal Rp2,4 juta.

Untuk besarnya nominal biaya hidup perbulan akan dibagi menjadi lima daerah klaster, daerah klaster pertama sebesar Rp800 ribu, daerah klaster dua Rp950 ribu, daerah klaster tiga Rp1,1 juta, daerah klaster empat Rp1,25 juta, dan daerah klaster 5 Rp1,4 juta.

Baca Juga: Sempat Diduga Jadi Sebab Kebakaran Kilang Minyal Balongan, BMKG: Tak Ada Sambaran Petir di Wilayah Sekitar

Sementara itu, dikutip laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikut persyaratan untuk mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah.

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau alumni lulusan dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik atau memiliki prestasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.

3. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu persyaratan berikut.

Baca Juga: Mahfud Sebut Teror sebagai Masalah Moral, Ferdinand: Tindak Pelakunya Bukan dengan Cuitan yang seolah Ceramah

- Kepemilikan program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Prediksi Ada Potensi Serangan Teror Nasional Usai Bom di Makassar, Jusuf Kalla: Masyarakat Harus Lebih Waspada

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi.

5. Diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Jika calon penerima tidak masuk dalam poin 3 maka tetap bisa mendaftar dengan syarat tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta.

Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Akui 2 Tahun Lalu Dibisiki Soal Tujuan Teroris ke FPI, Luqman: Kini Terbukti, Harusnya Petinggi FPI Waspada

Sementara itu, cara mendaftar KIP Kuliah 2021 sebagai berikut.

1. Akses laman resmi KIP Kuliah atau melalui link berikut, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru.

2. Bisa juga mendaftar melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

3. Masukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif pada kolom yang tersedia.

4. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Baca Juga: Simak Informasi Seputar BLT 2021 Periode April dan Maret dari Kemensos yang Cair Akhir Bulan Ini

5. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

6. Selanjutnya, masuk ke dalam SIM KIP Kuliah di laman tersebut dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri).

7. Kemudian, menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA KIP Kuliah Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah