Siswa dapat mencairkan bantuan dana pendidikan PIP KIP, dan menggunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi.
Selain itu, bantuan dana pendidikan PIP KIP juga dapat digunakan untuk biaya lainnya, seperti biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Para Ahli Rekomendasikan Vaksin Ini
Siswa dapat melakukan pengecekan status penerima secara online melalui laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.
Dalam laman tersebut, siswa hanya perlu mengisi kolom dengan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir yang meliputi tahun, bulan, dan tanggal, serta nama ibu kandung.***