Pemerintah Luncurkan Panduan Terkait PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19

- 2 Juni 2021, 19:15 WIB
Mendikbud Ristek, Nadiem Ahmad Makarim.
Mendikbud Ristek, Nadiem Ahmad Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim

Pihaknya juga menambahkan panduan tersebut dapat dipelajari dengan saksama dan dapat diterapkan sebaik mungkin. Karena kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan untuk keberlangsungan PTM terbatas.

Selain Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya mengenai peluncuran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUD Dikdasmen di masa pandemi.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM BNI Tahap 2 Melalui banpresbpum.id untuk Cairkan BPUM 2021

Selain itu, Menag juga yakin panduan ini telah ditunggu oleh guru dan siswa. Panduan ini juga ditunggu oleh orang tua siswa dan masyarakat umum lainnya.

Menaq Yaqut juga mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk segera melaksanakan PTM dan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.

Melalui SKB empat menteri yang dirilis 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan, para guru, dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera melakukan layanan PTM terbatas.

Baca Juga: Resmi! Arab Saudi Izinkan 11 Negara Masuk, Apa Indonesia Termasuk?

Kemudian layanan pembelajaran jarak jauh tetap wajib disediakan agar orang tua dapat memilih untuk tetap melakukan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Selain itu bagi satuan pendidikan yang sudah atau dalam proses PTM terbatas yang pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksin tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan seizin pemerintah daerah.

Berbeda dengan pembelajaran tatap muka biasa, sekolah harus memastikan jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas dari 36 siswa. Kapasitas murid diperbolehkan hanya separuh dari kondisi normal.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x