3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Sementara untuk pendaftarannya sendiri, mahasiswa bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi, Nadiem Makarim sendiri menyebutkan bahwa mekanisme ini sama seperti bantuan UKT sebelumnya.
2. Pemimpin perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Jika mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut maka selanjutnya bantuan UKT ini akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU secara Online di kemnaker.go.id
Nadiem berharap jika semua perguruan tinggi dapat mendata semua mahasiswa yang membutuhkan UKT.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.
Selain itu, Kemendikbud juga menyediakan layanan advokasi bagi mahasiswa yang berhak untuk menerima keringanan UKT tapi tidak mendapatkan haknya melalui situs www.lapor.go.id.***